TUGAS
ASPEK HUKUM
DALAM PEMBANGUNAN
Nama : Risky Wisnu Adrianto
NPM : 16315071
Kelas / Kelompok : 4TA05 / IX
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas segala
rahmat dan berkat yang dilimpahkan, sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan Makalah ini.
Makalah ini penulis selesaikan sebagai bentuk rasa tanggung
jawab kami sebagai mahasiswa dalam memenuhi kewajiban tugas trimester 7, di
samping itu juga untuk mengingkatkan dan mengembangkan wawasan kami mengenai Aspek
Hukum Dalam Pembangunan yang baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa penulisan Makalah ini masih jauh dari
sempurna, untuk itu penulis mengharapkan koreksi, kritik dan saran dalam
menyempurnakan isi Makalah ini.
Semoga penulisan Makalah
ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada
umumnya.
.
Depok,
10 November 2018
Kelompok IX
Bab I
Pendahuluan
Dalam dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk
Standar/Sistim Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau
asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa
Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels),
JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA
(Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa
sistim/standar kontrak, dari Hongkong, Australia, Canada dan lain-lain.
Pada Negara Indonesia umumnya kita sering menjumpai
kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk
proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar
negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya
juga memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari
Eropa Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan
Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan dipakai
oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak
pertambangan).
Oleh karena itu, peninjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi
Internasional dalam pelatihan ini dibatasi hanya mengenai sistim FIDIC dan JCT
serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan SIA.
Bab II
Pembahasan
1. Sistim FIDIC
(Federation Internationale des Ingenieurs Counsels)
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des
Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation
of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah
Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3
(tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa.
Tujuan
pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum
kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan
informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi
nasional.
FIDIC
mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuanpertemuan lain
untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar
pandangan dan informasi, diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara
anggota asosiasi dan perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan
internasional dan mengembangkan profesi teknik di negara-negara berkembang. Perlu
kiranya diketahui bahwa banyak asosiasi profesi di tanah air diantaranya
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA (International
Federation of Asia and West Pacific Contractor’s Association), sedangkan
IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi seharusnya kita di Indonesia cukup mengenal
FIDIC dan sepantasnya menggunakan standar FIDIC dalam membuat kontrak sebagai
acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya penggunaan sistim FIDIC di Indonesia masih
sangat terbatas pada kontrak proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman luar
negeri atau kontrak-kontrak dengan swasta asing.
FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistim Kontrak
yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan untuk
pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering
Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design
Build and Turnkey).
SYARAT-SYARAT UMUM
FIDIC 1987
a.
Definisi dan Interpretasi (Definitions and
Interpretation)
Dalam pasal ini diberikan definisi
kata-kata atau istilah yang mempunyai arti khusus yang
dengan demikian baik Penyedia Jasa
maupun Pengguna Jasa sepakat menggunakan pengertian yang sama mengenai suatu
kata atau ungkapan. Hal ini sangat penting untuk menghindari sengketa
dikemudian hari.
b.
Pelimpahan Kontrak & Sub Penyedia Jasa
(Assigment & Subcontracting)
-
Dalam pasal ini ditetapkan bahwa Penyedia Jasa
tidak berhak untuk melimpahkan kontrak baik sebagian atau seluruhnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pengguna Jasa
-
Demikian pula untuk penyerahan pekerjaan kepada
subPenyedia Jasa beserta pengaturan untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan di
subkontrakkan tanpa memerlukan izin tertulis dari Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak
(Agreement)
Terlihat bahwa
Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh para pihak menurut sistim/standar
FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
a. Penjelasan
yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan harus diartikan
seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of Contract).
b. Dokumen-dokumen
lain merupakan satu kesatuan dari Perjanjian.
c. Penyedia
Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat-syarat
kontrak.
d. Kewajiban
Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai
ketentuan dalam kontrak pada waktu dan cara sesuai syarat-syarat kontrak.
2. Sistim JCT (Joint
Contract Tribunals)
a.
STANDAR/SISTIM KONTRAK JCT 1980
JCT
adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang
menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority)
dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan
sebagai berikut
1. STANDARD
FORM OF BUILDING CONTRACT, 1980 Edition PRIVATE WITH QUANTITIES. JCT – Joint
Contracts Tribunal form of Building Contract
2. Standar
JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi
dari negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk
kontrak-kontrak bangunan (Building Contract).
3. Standar
JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negaranegara Persemakmuran
(Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai
untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan
perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan
Inggris.
4. Di
sini yang akan diuraikan adalah standar JCT yang dipublikasikan tahun 1980
untuk standar formal swasta (Private) yang terdiri atas dokumendokumen berikut.
b. PERJANJIAN/KONTRAK
(ARTICLE OF AGREEMENT)
1. keharusan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa
yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings
(Gambar-gambar Kontrak).
2. Pengguna
Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak
(Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam
syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
3. memuat
penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4. memuat
penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5. memuat
penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
3. Sistim AIA
(American Institute of Architects)
STANDAR
KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA), American Institute of Architects (AIA) adalah
sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen
kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA
Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu
diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat
yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan
nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for
Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects
(=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak
yang diterbitkan American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut di
atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kata-kata/istilah
yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents
(Article 1), Architect (Article 2), Owner (Article 3), Contractor (Article 4),
Subcontractor (Article 5), Time (Article 8).
2. Sebagai
Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut
“Architect”.
3. Pengguna
Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat
3.3) dan melaksanakan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.4) serta membuat kontrak
terpisah (Article 6 – ayat 6.1)
4. Penyedia
Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 –
ayat 7.5).
5. Penyelesaian
perselisihan melalui Arbitrase (Ayat 7.10)
6. Di
mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%)
(Article 9 – ayat 9.7).
7. Perubahan
Pekerjaan disebut “Changes in the Works” (Article 12).
8. Pemutusan
kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa
(Penyedia Jasa) (Article 14).
4. Sistim SIA
(Singapore Institute of Architects)
1.
STANDAR/SISTIM KONTRAK SIA
Institusi
para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA)
menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”.
Standar kontrak ini di tujukan atau di peruntukkan bagi kontrak konstruksi
Bangunan Gedung, yang bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang
terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a. Perjanjian/Kontrak
yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b. Syarat-Syarat
Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c. Lampiran
(APPENDIX)
d. Tambahan
yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
2. PERJANJIAN/KONTRAK
(ARTICLE CONTRACT)
a. Kewajiban-kewajiban
Penyedia Jasa (Contractor’s Obligation)
Dalam Pasal ini di sebutkan mengenai
persetujuan Penyedia Jasa untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara
gedung dan pekerjaan lain (di terangkan pekerjaan apa saja dan di mana
lokasinya). Di sebutkan pula dalam pasal ini bahwa yang di maksud dengan
pekerjaan termasuk perubahan-perubahan dan pekerjaan-pekerjaan sementara yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tetap.
b. Jenis
Kontrak (Type of Contract)
Pada pasal ini di tegaskan bahwa
dalam kontrak akan di ukur dan harus di hitung kembali dalam hal terjadi
perbedaan pekerjaan dan bahan yang terjadi dengan yang tersebut dalam Daftar
Rncian Pekerjaan (Bill of Quantites).
c. Dokumen
Kontrak (Contract Documents)
Standar SIA menyebut
Perencana/Pengawas Pekerjaan dengan istilah Architect. Dalam pasal ini selain
menyebutkan nama orang dan nama perusahaan Pengawas Pekerjaan di sebutkan pula
yang di maksud dengan Architect adalah orang yang merencanakan pekerjaan dan
menyiapkan dokumen kontrak atas nama Pengguna Jasa termasuk pengawasan
pekerjaan. Dalam hal Architect di berhentikan, maka Pengguna Jasa akan
menggantinya dengan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa dan Arsitek ini haruslah
anggota dari SIA sehingga Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan keberatan.
Kemudian di atur tata cara penggantian ini antara lain dalam hal Arsitek yang
di tunjuk, menolak beserta akibatnya terhadap pekerjaan.
3. Syarat-Syarat
Kontrak (Conditions of Contract).
Standar kontrak SIA mempunyai Syarat-Syarat Kontrak
(Conditions of Contract) yang terdiri dari 39 Pasal yang berisi 150 ayat
sebagai berikut :
a. Architect’s
directions and instructions (8 ayat)
b. Methods
of working and temporary Works (3 ayat)
c. Design
and completion responsibilities (4 ayat)
d. Programme
(3 ayat)
e. Make-up
of Contractor’s prices (3 ayat)
f.
Administration (9 ayat)
g. Statutory
Obligation (2 ayat)
h. Setting
Out
i.
Acces for Architect
j.
Possession of Site and Commencement of Work (2
ayat)
k. Quality
of Materials and Workmanship (5 ayat)
l.
Variation and Valuation of Additional Payments
(6 ayat)
m. Measurement
and Bill of Quantities (3 ayat)
n. Discrepancy
or Divergence
o. Assignment
and Subcontracting (3 ayat)
p. Plant
and Materials (5 ayat)
q. Artists,
Tradesman and other Contractors
r.
Indemnities to Employer (3 ayat)
s. Insurance
against injury to Person, Property and Workman (3 ayat)
t.
Insurance of Works (2 ayat)
u. Due
Diligence by Contractor
v. Time
for Completion (2 ayat)
w. Extension
of time (3 ayat)
x. Delay
in Completion and Liquidated Damages (5 ayat)
y. Phased
or Staged Completion (3 ayat)
z. Partial
Re-Occupation (3 ayat)
aa. Maintenance
following Completion (5 ayat)
bb. Designated
and Nominated Subcontractors and Suppliers (7 ayat)
cc. Nomination
and Rights of Objection (4 ayat)
dd. Payment
of Nominated Subcontractors dan Suppliers (5 ayat)
ee. Payment
of Contractor and Interim Certificate (12 ayat)
ff. Termination
by Employer (11 ayat)
gg. Termination
by Contractor (5 ayat)
hh. Outbreak
of War (3 ayat)
ii. War
Damage (4 ayat)
jj. Antiquaties
(2 ayat)
kk. Arbitration
(11 ayat)
ll. Additional
Optional Clause for Fluctuations (4 ayat)
mm.
Additional Optional Clause Permitting
Insurance Excesses
nn. Appendix
oo. Addendum on amendments to SIA 80 Contract.
Bab III
Kesimpulan
Standar/sistim kontrak konstruksi Internasional
(FIDIC, JCT, AIA, SIA) dapat disimpulkan dengan uraian berikut ini :
1.
Semua standar/sistim kontrak tersebut mempunyai bentuk
(format) yang kurang lebih sebagai berikut :
a. Perjanjian/Kontrak/Agreement/Article
of Agreement/Article of Contract.
b. Syarat-syarat
Kontrak (Conditions of Contract) - Umum (General) - Khusus
(Particulair/Special)
c. Lampiran-Lampiran
(Appendixes)
d. Spesifikasi
Teknis (Technical Specification)
e. Gambar-gambar
Kontrak (Contract Drawings)
2.
Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat
sederhana dan singkat karena hanya berisi beberapa hal pokok mengenai perikatan
para pihak antara lain :
a. Kontrak Amerika
Serikat (9 butir/pasal)
b. Kontrak
FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
c. Kontrak
FIDIC 1995 (4 butir)
d. Kontrak JCT
1980 (5 butir)
e. Kontrak SIA
80 (8 butir)
3.
Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional
adalah sebagai berikut :
a. Standar
Kontrak Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
b. Standar
Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
(Works of Civil Engineering Construction)
c. Standar
Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn
Key (Design Build & Turn Key).
d. Standar
Kontrak JCT 1980/SIA 80 di tujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
Referensi
Comments
Post a Comment